




Palembang, JN
Polda Sumsel menetapkan Mularis Djahri mantan Calon Walikota Palembang sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana perkebunan, yakni perambahan lahan dan juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Selasa (21/6/2022)menegaskan, terkait Mularis Djahri mantan Calon Walikota Palembang pihaknya belum menemukan adanya aliran uang yang digunakan tersangka saat maju Pilkada Kota Palembang.
“Sejauh ini belum ada aliran dana tersebut, dan kami masih mendalaminya,” tegasnya.
Masih dikatakannya, tersangka Mularis sebelumnya merupakan Direktur PT CT yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten OKU Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

