




Kupang, KoranSN
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan mantan Bupati Kupang, Ibrahim Meda, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka IAM. penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang.
Ia menjelaskan, mantan bupati Kupang dua periode itu ditahan di Rumah Tahanan Kupang selama 20 hari kedepan.
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi NTT akan mempercepat penuntasan berkasi penyidikan kasus pemindahtanganan aset Pemerintahan Kabupaten Kupang dengan tersangka Meda sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

