Tiga Kurir Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup







Majelis hakim menggelar sidang putusan secara virtual terhadap tiga terdakwa kurir 31.837 gram sabu Mahader, Marto dan M Arafat di Pengadilan Negeri Dumai, Riau, Kamis (2/12/2021). (Foto-Antara)

Pekanbaru, KoranSN

Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, memvonis seumur hidup Mahader (48), Marto (41), dan M Arafat (52), karena terbukti bersalah menjadi kurir 31.837 gram sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

“Putusan dijatuhkan karena kejahatan para terhukum dapat merusak generasi muda, bangsa disamping mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu lansung ke Malaysia,” kata Nainggolan, di PN Dumai, Kamis (2/12/2021).

Alasan yang memberatkan terhukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa Agung Nugroho, itu juga karena perbuatan terhukum bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Para terdakwa, menurut Nainggolan di dampingi hakim anggota Abdul Wahab, dan Relson Mulyadi Nababan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!