




Palembang, JN
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, Kamis (2/6/2022) menyampaikan pembelaan atau pledoi pribadi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pembelaan pribadi tersebut disampaikan Alex Noerdin terkait tuntutan 20 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disaat menyampaikan pembelaan pribadi, Alex Noerdin menangis meneteskan air matanya.
Dikatakan Alex, dirinya berharap kepada Majelis Hakim agar dapat secara jernih memutus perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
“Saya mohon agar Majelis Hakim menolak semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, membebaskan kemerdekaan hak asasi saya. Sebab kebijakan saya selaku gubernur di Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel berangkat dari niat baik saya tanpa mengesampingkan hukum, dan semua yang saya lakukan hanya untuk masyarakat Sumsel,” ungkap Alex Noerdin sembari meneteskan air mata. HALAMAN SELANJUTNYA>>

