





Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (1/6/2022) mengungkapkan perjalanan panjang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Dikatakannya, jika dalam perkara tersebut 12 tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel.
“Dari 12 tersangka tersebut, untuk 10 tersangkanya yang telah mejadi terdakwa telah divonis pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, dan diantaranya saat ini sedang proses kasasi di Mahkama Agung. Sedangkan untuk dua tersangka lagi kini telah menjadi terdakwa di persidangan, dan Kamis besok (2/6/2022) keduanya akan menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.
Dijelaskannya, untuk dua terdakwa yang masih dalam peroses sidang tersebut, yakni terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang. Dimana dalam sidang sebelumnya, keduanya telah dituntut JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara.
“Kedua terdakwa dituntut 20 tahun penjara karena keduanya merupakan terdakwa di dua perkara, yakni terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya dan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel. Dimana dua perkara tersebut untuk tuntutannya dilakukan penggabungan perkara,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







