




Banda Aceh, JN
Personel Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Barat Daya menangkap dua orang diduga membawa getah pinus ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi dengan berat mencapai enam ton.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua orang tersebut berinisial AYS (27) dan LI (26).
“Keduanya ditangkap di kawasan Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya ditangkap saat membawa enam ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengangkutan getah pinus diduga ilegal menggunakan truk. HALAMAN SELANJUTNYA>>

