




Kendari, JN
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pria diduga menjadi jaringan pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Selasa (22/3/2022) mengatakan kedua tersangka inisial BRD (21) dan LA (33) ditangkap di Jalan KH. Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Senin (21/3/2022) malam.
“Mereka berdua satu jaringan, BB (barang bukti) tersangka ke dua yakni LA diambil dari tersangka pertama yaitu BRD,” kata Eka.
Eka menjelaskan, tersangka pertama yakni BRD ditangkap di rumahnya di Jalan KH. Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari pada pukul 19.00 Wita.
Dari penangkapan tersangka BRD polisi menyita barang bukti 10 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 63,95 gram, dari hasil penggeledahan di kamar tersangka yang turut disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

