Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Segera Disidangkan Dalam Kasus Suap







Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Muara Perangin Angin (MP) dari pihak swasta/kontraktor ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Muara merupakan tersangka pemberi suap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Ali mengatakan, penahanan lanjutan terhadap tersangka Muara dilakukan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung 18 Maret 2022 sampai dengan 6 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!