Polri Limpahkan Tersangka Adam Deni ke JPU







Pegiat media sosial Adam Deni (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad, berikan keterangan kepada wartawan. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara ilegal akses dengan menyerahkan tersangka Adam Deni (AD) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

“Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Dalam perkara ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pada Rabu (9/2/2022), kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/2/2022).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU, maka jaksa segera membuat surat dakwaan untuk menyidangkan perkara ke pengadilan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!