Polisi Sebut Tersangka Aksi Anarkis GMBI Jadi 12 Orang







Polisi menunjukkan anggota GMBI yang menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. (Foto-Antara)

Bandung, JN

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang.

Dia menjelaskan 12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. Satu di antaranya, kata Ibrahim, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR.

“Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya,” ucap Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2022).

Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!