Tragis Seorang PNS Inspektorat OKI Tewas Diserang Istri Pakai Sajam











Pelaku saat dibawa ke Polres OKI.(foto-istimewa)

Kayuagung, JN

Sungguh tragis yang dialami seorang ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial A (32). Korban yang kesehariannya mengabdi di Inspektorat OKI tewas mengenaskan akibat sejumlah luka tusukan usai diserang istrinya berinisial D menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Peristiwa berdarah yang menggemparkan perkotaan Kayuagung itu terjadi di halaman depan Masjid At-Taqwa Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Senin (21/9/2026) pukul 12.30 WIB.

Tak berselang lama, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres OKI bersama Polsek Kayuagung bergerak cepat menangkap DLA di depan Kantor Inspektorat Kabupaten OKI. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polsek OKI AKP M Raka Dwi Darma ditemui awak media di Mapolres OKI.

Raka Dwi menjelaskan, antara korban dan pelaku selama ini merupakan suami dan istri namun informasi yang diperoleh hubungan keduanya sedang tidak baik baik saja.

Pembunuhan ini bermula, pelaku mendatangi perkantoran Inspektorat OKI tempat korban bekerja untuk meminta uang biaya berobat anak mereka.

Saat bertemu, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku. Karena kesal dengan situasi tersebut, pelaku mengambil sebilah Sajam jenis pisau yang disimpan di dalam tasnya. Pelaku menyerang korban secara membabi buta dengan menusukkan pisaunya berkali-kali ke bagian badan, muka hingga dada korban.

Akibat serangan tak terkendali tersebut, korban langsung tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat berupaya meninggalkan tempat kejadian perkara sebelum akhirnya berhasil diamankan sejumlah saksi dan jajaran anggota kepolisian dari Polres OKI yang tiba di lokasi.

Petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Yakni satu bilah pisau ukuran 30 sentimeter, HP korban serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung.

“Pelaku terancam dengan Undang Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kami juga belum mengetahui motif pembunuhan ini karena kami belum memintai keterangan dari pelaku, karena harus dilakukan pendampingan dari Kantor PPPA OKI,” jelas Kasat Reskrim. (iso)



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!