
Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH mempertanyakan perkara Sungai Lalan terkait siapa yang membuat kebijakan di perkara tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang mengoperasikan, siapa yang menerima uang, dan kemana uang Rp160 miliar dalam perkara itu mengalir.
“Itulah inti perkaranya. Atau yang buat perkara ini menjadi ‘lamban’ justru kemungkinan bukan mencari peristiwa pidananya,” kata Susno Duadji kepada Suara Nusantara, Senin (7/9/2026).
Masih dikatakannya, dalam perkara tersebut penyidik sudah melakukan penggeledahan di KSOP Palembang dan Dishub Muba, bahkan menyita dokumen serta uang. Kemudian pada Juni 2026 YK Kepala Wilker Karang Agung KSOP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelayanan pelayaran.
“Tetapi setelah itu muncul istilah ‘Aktor utama’. Kemudian Dodi Reza Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi dan Musni Wijaya juga diperiksa beberapa kali. Bahkan informasi yang disampaikan Kejati menyebut penyidik masih menunggu hasil audit BPKP mengenai kerugian negara. Artinya, perkara sudah naik dari sekadar ‘siapa yang menerima uang’ menjadi ‘siapa yang menciptakan atau mengendalikan sistemnya’,” jelasnya.
Menurutnya, ada empat lapisan pelaku dalam dugaan korupsi Sungai Lalan, terdiri dari; lapisan pertama pembuat kebijakan, yakni siapa yang menggagas kewajiban kapal menggunakan jasa pemanduan? Lapisan kedua yang punya kewenangan, siapa yang punya kewenangan mengoperasikan anggaran? Lapisan ketiga penikmat uang, yaitu jasa lalu lintas dan pemanduan dibayar kepada siapa dan siapa yang menikmati? Lapisan keempat aktor pengendali, siapa yang sebenarnya mempunyai kekuasaan untuk membuat sistem itu berjalan selama bertahun-tahun?.
Lebih jauh dijelaskan Susno Duadji, kalau dilihat dari konstruksi perkaranya, dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan sebenarnya bukanlah perkara yang terlalu sulit.
“Mengapa nampak lamban seperti jalan ditempat? Kita positif thinking saja. Semoga dikarenakan penyidik Kejati Sumsel sedang membidik tersangka pada level pengambil keputusan, aktor utama, tidak hanya level pelaksana,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dari informasi publik ada beberapa hal yang menarik, perkara sebenarnya sudah mempunyai ‘pintu masuk’ yang cukup jelas, yakni ada Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang intinya kapal/tongkang yang melintas kawasan jembatan diwajibkan menggunakan jasa pemandu, Dishub Muba bekerja sama dengan operator pemandu sejak 2019, kapal dikenai sekitar Rp9-13 juta sekali melintas dan dugaan hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah sehingga akibatkan potensi keuntungan ilegal/kerugian yang disebut penyidik sekitar Rp160 miliar.
“Publik bersabar, tetap kawal perkara ini. Jangan lupa karena ada perkara lain di Sumatera Selatan yang tidak kalah menarik,” tandasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA