
Pekanbaru, JN
Kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyita 5.400 liter solar subsidi yang diduga berasal dari praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Kuantan Mudik dari dua pelaku yang berperan sebagai pengangkut.
Kepala Kepolisian Sektor Kuantan Mudik, Ajun Komisaris Polisi Riduan Butar Butar mengatakan, kedua pelaku FWP (20) dan MYR (24) ditangkap di Kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Kamis (14/5/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku akan menjual solar ke wilayah Provinsi Jambi.
“Keterangan dari tersangka, solar subsidi ini akan dijual ke Sarolangun, Jambi. Kata mereka di sana sudah ada yang menunggu. Namun, tersangka mengaku tidak kenal dengan orang tersebut dan tidak tahu digunakan untuk apa,” ujarnya, Selasa (19/5/2026). HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA