
Palembang, JN
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar instalasi kabel listrik di sebuah bangunan proyek di wilayah Kecamatan Ilir Timur III, berhasil diungkap Satreskirm Polrestabes Palembang.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Pidum, tiga tersangka berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19). Mereka diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Rabu, (13/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang saksi pelapor berinisial A (31), selaku pemegang kuasa dari korban JD (38), seorang kontraktor bangunan yang mengalami kerugian akibat hilangnya instalasi kabel listrik di proyek bangunan di Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20.000.000. Laporan kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara yang memperlihatkan aktivitas tiga pelaku saat melakukan aksi pencurian kabel instalasi listrik. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA