KPK Optimis Hakim Akan Vonis Dua Terdakwa Jilid 3 Fee Proyek OKU 5,5 Tahun Penjara











Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi Z saat diwawancarai.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi Z menegaskan, pihaknya optimis dan yakin Hakim akan memvonis dua terdakwa Jilid 3 perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025 sama dengan tuntutan, yakni 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara.

Hal itu ditegaskan JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z, Kamis (7/5/2026) usai sidang
Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU dua terdakwa di perkara tersebut, dengan agenda Duplik di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Kami optimis yakni, dan Insya Allah Hakim akan memvonis kedua terdakwa sama dengan tuntutan kami,” katanya.

Menurutnya, terkait Duplik kedua terdakwa telah dijawab pihaknya dalam tuntutan dan Replik yang telah lebih dulu disampaikan oleh pihaknya di persidangan.

“Pada tuntutan dan Replik kami semuanya sudah diuraikan, jadi sudah ada jawabannya. Bahkan dalam persidangan kami telah menghadirkan alat bukti dan bukti elektronik serta foto. Di persidangan keterangan saksi bisa bohong, tapi alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan dan pesan WhatsApp tidak bisa berbohong,” ungkapnya.

Ditanya terkait pengembangan Jilid 4 di perkara tersebut? Dikatakan JPU KPK
Ikhsan Fernandi Z bahwa pihaknya masih menunggu vonis atau putusan Hakim untuk dua terdakwa Jilid 3. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!