Soal Jilid 4, JPU KPK: Bisa Iya Bisa Tidak!











Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi Z saat diwawancarai.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi Z, Rabu (6/5/2026) menegaskan, soal pengembangan Jilid 4 perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD Tahun Anggaran 2025 bisa iya bisa tidak.

Hal itu ditegaskannya usai sidang dua terdakwa Jilid 3 di perkara tersebut, yakni Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU dengan agenda Replik di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Untuk Jilid 4 bisa iya bisa tidak, karena kita masih menunggu putusan atau vonis dari Majelis Hakim untuk dua terdakwa Jilid 3,” tegas JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z.

Masih dikatakannya, dalam persidangan tersebut pihaknya selaku Tim JPU KPK telah menyampaikan Replik menanggapi pledoi (nota keberatan atas tuntutan) dari terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo dan masing-masing kuas hukum.

“Dalam Replik di persidangan kami sampaikan bahwa kami tetap pada tuntutan,” ujarnya.

Sementara saat di persidangan, Tim JPU KPK menegaskan bahwa jatah uang fee proyek Pokir OKU untuk terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo dikumpulkan terlebih dahulu oleh Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU (terdakwa Jilid 2 yang sudah divonis Hakim).

“Dalam perkara ini uang fee proyek dikumpulkan oleh Nopriansyah yang merupakan perpanjangan tangan dari terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo serta Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah (Tiga terdakwa Jilid 3 selaku anggota DPRD OKU yang sudah divonis Hakim). Oleh karena itu unsur terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo menerima uang dalam perkara ini telah terbukti, sehingga pledoi kedua terdakwa harus ditolak, dikesampingkan dan tidak diterima,” tegas JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z.

Masih dikatakannya, di perkara tersebut terdakwa Parwanto yang ikut hadir dalam pertemuan di salah satu hotel di Baturaja OKU adalah perwakilan anggota DPRD OKU dari kubu Bertaji (Bersama Teddy-Marjito), sedangkan Sahril Elmi, Rudi Hartono dan Kamaludin adalah perwakilan anggota DPRD OKU dari kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan).

“Kemudian Nopriansyah (Kadis PUPR OKU) dan Setiawan (Kepala BPKAD OKU) hadir dalam pertemuan di hotel tersebut merupakan perwakilan dari pihak Pemkab OKU. Pertemuan ini digelar karena rapat paripurna tanggal 21 Januari 2025 tidak kuorum. Dari itu pada pertemuan tersebut Nopriansyah bersama Setiawan menyampaikan bahwa akan ada fee proyek Pokir dari pagu anggaran Rp 45 miliar apabila semua anggota DPRD OKU hadir dalam rapat paripurna pada tanggal 22 Januari 2025,” jelas JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!