
Palembang, JN
Sedang beroperasi bersama di Dusun III, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (9/3/2026) sekira pukul 17.30 WIB. Dua tersangka berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir.
Dua tersangka berinisial RI (35) dan MY (36), yang keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 5,18 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Babatan Saudagar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan
penggerebekan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta seluruh bagian rumah. Hasil penggeledahan menemukan paket sabu siap edar beserta sejumlah perlengkapan yang menguatkan dugaan aktivitas distribusi narkotika yang dijalankan secara bersama-sama. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA