
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (8/2/2026) mengatakan, dalam penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang untuk kerugian keuangan negara hasil audit dari BPKP sudah ada, yakni Rp 39,8 miliar.
Kemudian kata Feri, keterangan Ahli yang telah diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polda Sumsel juga sudah ada.
“Dikarenakan audit BPKP dan keterangan Ahli ini adalah bagian dari alat bukti, maka penetapan tersangkanya jangan terlalu lama. Apalagi dalam penyidikan perkara ini sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, dan alat bukti dokumennya juga telah ada,” tegas Feri.
Masih dikatakan Feri bahwa di perkara dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang tersebut terdapat dugaan pemalsuan dokumen.
“Dari dugaan pemalsuan dokumen inilah hingga terjadi pembayaran ganti rugi lahan yang berdasarkan hasil audit dari BPKP telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Dari itulah, sambung Feri, untuk mengungkap perkara tersebut seharusnya tinggal ditelusuri aliran uang yang dibayarkan untuk ganti rugi lahan.
“Audit BPKP menyatakan kerugian negaranya Rp 39,8 miliar. Jadi, penyidik tinggal menelusuri aliran uang miliaran rupiah tersebut dibayarkan kepada siapa dan kemana saja. Sebab, K-MAKI menilai banyak pihak yang menerima aliran uang di perkara ini,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA