




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan banding atas vonis 7 tahun Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan 8 tahun untuk Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (4/1/2021).
“Ya hari ini kita menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa tersebut. Untuk berkas banding hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2