Usut Tuntas Soal Bagi-bagi Uang dalam Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang!









Suasana Gedung Kantor Ditreskrimsus Polda Sumsel. (Foto-Pahmi/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Jumat (17/10/2025) mengatakan, Polda Sumsel mesti mengusut tuntas soal bagi-bagi uang dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Kolam retensi simpang bandara Kota Palembang.

Diketahui jika perkara dugaan korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

“Uang ganti rugi kolam retensi simpang bandara telah dinyatakan oleh BPKP sebagai kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp 39,8 miliar. Terkait hal tersebut K-MAKI menilai ada aliran uang yang diterima oleh sejumlah pihak. Untuk itulah Polda Sumsel diharapkan dapat mengusut tuntas soal bagi-bagi uang dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan kolam retensi simpang bandara ini,” tegas Feri.

Menurutnya, untuk mengungkap bagi-bagi uang pada perkara ini Polda Sumsel awalnya harus lebih dulu mentersangkakan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Lahan yang diganti rugi ini diduga lahan milik negara yakni rawa konservasi. Agar lahan bisa diproses ganti ruginya maka kala itu diterbitkanlah sertifikat tanah hak milik atas nama pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Kemudian sebelum ganti rugi dilakukan terdapat permainan menaikan penilaian harga tanah dan NJOP (Nilai Jual objek Pajak) tanah yang tidak sesuai sebenarnya. Tentunya proses-proses ini melibatkan banyak pihak, yakni mafia tanah. Selanjutnya dengan adanya sertifikat tanah dan penilaian harga tanah barulah Pemkot membayarkan uang ganti rugi ke pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, lalu barulah terjadi bagi-bagi uang haram. Oleh karena itu K-MAKI meminta Polda Sumsel agar lebih dulu mentersangkakan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, supaya dia ‘bernyanyi’ soal bagi-bagi uang di perkara ini,” jelas Feri.

Lebih jauh dikatakannya, K-MAKI juga mempertanyakan mengapa pemerintah daerah memberikan uang ganti rugi di lahan yang diduga milik negara untuk pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!