





Palembang, JN
Febrianto alias Febri (22) tersangka pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22), di Hotel Lendosis Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Kota Palembang yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) lalu , berhasil ditangkap tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Warga Desa Sidomulyo Jalur 18 Jembatan IV Kecamatan Muara Padang Banyuasin tersebut, diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanannya karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun setelah tersangka ditangkap, kasus ini bermula saat korban Anti Puspita Sari bertemu dengan tersangka Febrianto di Hotel Lendosis Palembang.
Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media aplikasi kencan, setelah itu disepakati untuk bertransaksi senilai Rp 300.000 ribu.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan tersangka check-in di kamar No. 8 lantai 2, lalu tersangka menyerahkan uang tunai Rp 300.000 ribu kepada korban sebagai kesepakatan awal.
Diduga setelah itu, keduanya melakukan hubungan terlarang. Namun karena korban menolak diajak tersangka untuk berhubungan kedua kalinya, sehingga tersangka marah dan terjadi pembunuhan tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>








