Pejabat OKU yang Hadir di Sejumlah Pertemuan Harus Tanggung Jawab, KPK Diminta Bongkar Praktik Konspirasi Fee Ketok Palu APBD 2025









Dua terdakwa kontraktor saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (18/8/2025) mengatakan, para pejabat di OKU yang hadir di sejumlah pertemuan terkait fee proyek Pokir untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025 harus tanggung jawab dan diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikatakan Feri terkait dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk ketok palu APBD OKU 2025.

Dimana dalam perkara ini dua terdakwa selaku kontraktor pemberi fee telah divonis Hakim dengan hukum pidana yang berbeda, yakni 2 tahun penjara, dan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Fakta sidang perkara tersebut sudah terungkap, bahkan amar putusan Hakim untuk dua terdakwa kontraktor saat sidang vonis menegaskan adanya pejabat OKU hadir dalam sejumlah pertemuan diantaranya pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU, pertemuan di lantai 15 salah satu hotel di Baturaja dan pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU. Untuk pejabat OKU yang hadir di sejumlah pertemuan tersebut harus tanggung jawab terkait terjadinya perkara ini dan mereka mesti diproses oleh KPK,” tegas Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!