Larangan Truk Batu Bara Melintasi Jalan Negara Dipastikan Berlaku 2026









Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) H Cik Ujang saat meninjau jalan khusus pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, Senin (11/8/2025). (Foto-Robby/jn)

Lahat, JN

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), H Cik Ujang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk memberlakukan larangan angkutan batu bara melintas di jalan negara mulai 2026. Hal ini disampaikannya saat meninjau jalan khusus pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, Senin (11/8/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Cik Ujang didampingi Bupati Muara Enim H Edison. Peninjauan dimulai dari jalur di Kecamatan Rawa Kidul, Kabupaten Muara Enim, dan berakhir di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Cik Ujang menyampaikan bahwa jalan khusus ini merupakan implementasi langsung instruksi Gubernur Sumsel.

“Mulai 2026, truk angkutan dari pertambangan tidak lagi diperbolehkan menggunakan jalan negara. Kita ingin batu bara dari Lahat dan Muara Enim menuju pelabuhan lewat jalur khusus,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi jalan khusus yang ditinjau telah memenuhi syarat kelayakan untuk dilalui kendaraan angkutan hasil tambang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!