





Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (31/7/2025) menegaskan, penyidikan dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 kini sudah masuk dalam tahappemberkasan perkara.
Diketahui di perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah) dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).
“Karena sudah masuk dalam tahapan pemberkasan makanya untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi disetop sementara. Meskipun demikian jika kedepannya ternyata keterangan saksi masih dibutukan Jaksa Penyidik untuk kelengkapan berkas perkara maka demi kepentingan penyidikan para saksi bisa dipanggil lagi,” tegas Vanny.
Dijelaskannya, dikarenakan kini sudah tahap pemberkasan dari itulah beberapa hari ini tidak ada saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







