Kejati Sumsel Segera Rampungkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde









Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel segera merampungkan berkas perkara penyidikan dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (30/7/2025).

“Segera dirampungkan, karena kini sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara. Dari itulah beberap hari ini tidak ada lagi saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” tegas Vanny.

Tapi, sambung Vanny, para saksi masih tetap berpeluang dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.

“Jika Jaksa Penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi untuk kepentingan proses penyidikan, tentunya para saksi tetap akan dipanggil lagi. Apalagi selain sedang pemberkasan, untuk pendalaman penyidikannya masih terus dilakukan oleh Kejati Sumsel,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, dikarenakan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka perkara Pasar Cinde ini masih dalam tahap penyidikan.

“Pemberkasan perkara ini dilakukan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” terangnya.

Ditanya soal pendalaman penyidikan aliran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde? Vanny menyebut jika dirinya belum mendapat info dari Tim Jaksa Penyidik. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!