JPU KPK Ungkap Mantan Pj Bupati OKU Perintahkan Kadis PUPR Setujui Permintaan DPRD Termasuk Fee, Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Pemberi Fee Proyek Pokir









M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso terdakwa pemberi fee proyek Pokir DPRD OKU saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan didampingi Hari Susanto dan Siska Karolina, Selasa (29/7/2025) mengungkapkan, mantan Pj Bupati OKU memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah (tersangka berkas terpisah) untuk menyetujui permintaan anggota DPRD OKU termasuk fee agar rapat paripurna bisa kuorum dan APBD OKU tahun 2025 dapat disetujui atau diketuk palu.

Hal tersebut dikatakan JPU KPK saat menyampaikan fakta persidangan dalam sidang tuntutan dua terdakwa pemberi fee, yakni; M Fauzi alias Pablo yang dituntut 2 tahun 6 bulan dan Ahmad Sugeng Santoso yang dituntut 2 tahun penjara.

Dijelaskan JPU KPK, mulanya pada 21 Januari 2025 dilaksanakan rapat paripurna persetujuan RAPBD untuk menjadi APBD tahun 2025. Namun rapat tidak kuorum dikarenakan anggota DPRD OKU dari Kubu YPN yakni Yudi Purna Nugraha tidak ada yang datang menghadiri rapat paripurna hingga tidak mencapai syarat kuorum 2/3 jumlah anggota DPRD. Sebab di DPRD OKU yang terdapat 35 orang anggota DPRD ini terbagi menjadi dua kubu, yaitu Kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito dan Kubu YPN yakni Yudi Purna Nugraha.

Terkait hal tersebut, sambung JPU KPK, M Iqbal Alisyahbana yang ketika itu menjabat Pj Bupati OKU memerintahkan Setiawan Kepala BPKAD OKU dan Nopriansyah Kadis PUPR OKU untuk menemui perwakilan anggota DPRD OKU Kubu YPN di Hotel The Zuri Baturaja. Kemudian di lantai 15 di hotel tersebut Nopriansyah dan Setiawan beserta Parwanto selaku Wakil Ketua II DPRD menemui Rudi Hartono Wakil Ketua I DPRD, Sahril Elmi dan Kamaludin. Dalam pertemuan ini, Nopriansyah dan Setiawan meminta agar seluruh anggota DRPD OKU dari Kubu YPN dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD OKU pada 22 Januari 2025 untuk memberikan persetujuan pengesahan APBD OKU tahun 2025. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!