





Palembang, KoranSN
Wilson mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumsel yang merupakan DPO tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel Tahun Anggaran 2021, Kamis (17/7/2025) di tahan Kejari Palembang di Rutan Pakjo usai menyerahkan diri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH mengatakan, tersangka Wilson sebelumnya ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R 68/L.6.10/Dsb.4/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
“Kamis pagi tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Kejari Palembang yang kemudian dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan 5 Agustus 2025,” tegas Kajari Palembang.
Dijelaskan Kajari, penetapan status DPO terhadap tersangka Wilson bermula dari proses hukum yang berjalan sejak tahun 2024 hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>







