Kadis PUPR OKU Akui Diminta Menampung Uang Fee dari Kontraktor, Dugaan Korupsi Proyek Pokir DPRD









Saksi Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU saat dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU tersangka dugaan korupsi proyek Pokir DPRD pada di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 mengakui, dalam perkara tersebut dirinya diminta untuk menampung uang fee dari kontraktor.

Hal itu dikatakan Nopriansyah saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua terdakwa itu, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang keduanya selaku kontraktor pemberi fee proyek dalam perkara tersebut.

“Di perkara ini untuk kesepakatan fee memang saya yang diminta oleh anggota DPRD OKU untuk menampung uang fee pemberian dari kontraktor,” kata saksi Nopriansyah dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.

Masih dikatakannya, dari itulah untuk uang fee Rp 2,2 miliar dari terdakwa M Fauzi alias Pablo selaku kontraktor untuk pihak DPRD OKU kala itu diterima olehnya.

“Kemudian uang fee Rp 2,2 miliar ini saya dititipkan kepada saksi Arman sfafnya di Dinas PUPR OKU. Karena kala itu rumah saya sedang direnovasi,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!