





Palembang, JN
Kejati Sumsel kini sedang membidik tersangka terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak dengan melakukan pendalaman proses penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (24/6/2025) menegaskan bahwa pada penyidikan perkara tersebut dilakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti.
“Perkara ini dilakukan pendalaman dalam rangka untuk mengungkap tersangkanya,” tegas Vanny.
Menurutnya, apabila dari hasil penyidikan alat buktinya sudah cukup barulah akan dilakukan penetapan tersangka.
“Sebab untuk menetapkan tersangka alat buktinya harus cukup sesuai yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Dari itulah, sambung Vanny, dalam rangka mengumpulkan alat bukti maka Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan para saksi dalam rangka mengupulkan alat bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>







