




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (25/4/2025) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel hingga kini terus melakukan proses penyidikan umum terkait perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Menurut Vanny, pada proses penyidikan umum ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sedang memperkuat alat bukti.
“Perkara Pasar Cinde ini sudah tahap penyidikan umum, dimana dalam proses penyidikannya sejauh ini Tim Jaksa Penyidik sedang memperkuat alat bukti. Oleh karena itulah belum ada tersangka yang ditetapkan” ujarnya.
Diungkapkan Vanny, untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi terlebih dahulu alat buktinya harus kuat dan cukup.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dimana penetapan tersangka alat buktinya mesti cukup, makanya pada penyidikan umum ini Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mendalami dan memperkuat alat buktinya,” katanya.
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi, sambung Vanny, untuk hari Jumat ini belum ada agenda saksi yang dilakukan pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

