




Palembang, JN
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, Selasa malam (8/4/2025) menegaskan, mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda dan juga mantan Ketua PMI Kota Palembang serta Dedi Siprianto (suami dari Finda) memiliki peran yang aktif dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2020-2023.
Menurut Kajari, dari itulah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.
“Kedua tersangka ini memiliki peran aktif, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan alat buktinya,” tegas Kajari.
Masih dikatakannya, adapun modus operandi dalam perkara tersebut, yakni bermula dari adanya penyalahgunaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.
“Dimana dana hibah diduga digunakan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

