




Palembang, JN
Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang beserta suami Dedi Siprianto, Selasa malam (8/4/2025) ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) terkait perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2020-2023.
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan, berdasarkan proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga Tim Jaksa Penyidik menetapkan Finda dan suaminya Dedi Siprianto sebagai tersangka.
“Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan,” tegas Kajari.
Masih dikatakan Kajari, untuk tersangka Finda ditahan di Rutan Perempuan di Jalan Merdeka Palembang. Sedankan tersangka Dedi Siprianto ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Dalam perkara ini untuk kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (ded)

