Arif Hidayat Tipu Lima Orang Korban Hingga Raup Keuntungan 550 Juta







Tersangka (tengah) saat diamankan di Polsek Cambai. (Foto-Istimewa)

Prabumulih, JN

Arif Hidayat (35), meraup keuntungan hingga Rp 550 juta dari aksinya melakukan penipuan dengan modus menjanjikan sebuah proyek.

Tak tanggung-tanggung korban penipuannya berasal dari berbagai kalangan yang jumlah korbanya ada lima orang korban.

Terbongkarnya aksi penipuan tersebut setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cambai dengan No: LP/B/18/XII/2021/Sumsel/Res Cambai/Sek Cambai, tgl 13 Desember 2021.

Ia melaporkan tentang telah terjadi tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Atas perbuatannya, warga Jalan Kadir TKR Perumahan Kota Modern Sriwijaya Cluster A6 No 04 RT 038 RW 007 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang ini, Rabu (15/12/2021) pukul 01.15 WIB dibekuk Team Elang Muara Satreskrim Polsek Cambai.

Penangkapan Arif Hidayat berawal pada 30 Agustus 2021 lalu sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di salah satu hotel di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!