




Jakarta, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap terdakwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.
“Tim jaksa KPK, Selasa (2/8/2022) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa (Andi Putra) dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi Putra merupakan terdakwa perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
“Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud,” ucap Ali.
KPK mengharapkan majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim jaksa KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

