20 Korporasi Diusut Polda Sumsel Terkait Karhutla











Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana. (Foto-pahmi/JN)

Palembang, JN

Total 20 perushaan kini diusut Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebab dari sebelumnya ada 16 korporasi yang diusut, kini ada penambahan 4 korporasi lagi.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana usai kegiatan silaturahmi bersama insan pers di Mapolda Sumsel, Rabu (21/10/2026).

Menurut Kapolda Sumsel, penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut yang hasilnya akan menjadi dasar untuk penetapan tersangka.

“Saat ini ada 4 korporasi lagi yang masuk dalam penyelidikan terkait Karhutla. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam akan dilihat apakah ada korporasi lain yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ditanya mengenai identitas 4 korporasi tersebut, Kapolda menyebut proses penanganan perkara masih berjalan.

“Masih terus berproses, kami minta dukungannya,” ungkapnya.

Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, ada 16 korporasi yang dilakukan penyidikan. Dari 16 perushaan ini PT RAS perusahaan perkebunan kelapa sawit telah ditetapkan tersangka. Sedangkan 15 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan, 15 korporasi tersebut, yakni; PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BHP, PT KSM, PT BMI, PT PNUB, PT PPLS, BSS, PT PML, PT BA, PT CT, dan BMH.

“Setiap perusahaan wajib menyiapkan sarana dan prasarana, metode penanganan, personel serta anggaran yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla. Berdasarkan hasil penyidikan, PT RAS yang ditetapkan tersangka diduga tidak memenuhi ketentuan terkait sarana dan prasarana tersebut. Dalam perkara ini penyidik juga menetapkan FS yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT RAS sebagai pihak yang bertanggung jawab,” tegas Kapolda Irjen Pol Rony Samtana belum lama ini saat merilis penetapan PT RAS sebagai tersangka.

Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha atau pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Kewenangan kita hanya menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegas Kapolda Sumsel saat merilis penetapan tersangka kepada PT RAS belum lama ini.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, abu serta barang bukti fisik lainnya yang berkaitan dengan kasus Karhutla.

Kapolda pun mengingatkan masyarakat dan seluruh pengelola lahan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api agar petugas dapat melakukan penanganan secepatnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran, segera lakukan pelaporan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (pah)



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!