Yaniarsyah & Caca Terdakwa PDPDE Sumsel dan TPPU Divonis 11 Tahun Penjara







Masih kata Hakim, kemudian untuk terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin juga dijatuhkan vonis 11 tahun penjara.

“Mengadili, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dengan vonis hukuman pidana 11 tahun penjara, denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa Caca juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp 4,6 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi uang pengganti diganti dengan 2 tahun penjara,” jelas Hakim Yoserizal SH MH.

Diketahui, dalam perkara PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas. Sementara Caca Isa Saleh Sadikin selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010.

Sebelumnya A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin telah dituntut JPU dengan pidana 18 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti.

Dimana A Yaniarsyah Hasan dituntut uang pengganti 5 juta dolar Amerika, dan Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti 3,5 juta dolar Amerika.

Terkait tuntutan uang pengganti tersebut, apabila satu bulan usai vonis inkracht uang pengganti tidak dibayar oleh kedua terdakwa maka harta benda milik kedua terdakwa akan disita, dan jika harta benda kedua terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti maka masing-masing terdakwa diganti pidana 9 tahun penjara. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!