Yaniarsyah & Caca Terdakwa PDPDE Sumsel dan TPPU Divonis 11 Tahun Penjara







Terdakwa A Yaniarsyah Hasan menjalani sidang vonis. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kepada A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin, terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dan juga terdakwa TPPU dengan masing-masing hukuman pidana 11 tahun penjara.

Sidang vonis kedua terdakwa digelar diwaktu berbeda. Dimana untuk terdakwa A Yaniarsyah Hasan menjalani sidang putusan, Kamis (16/6/2022). Sedangkan Caca Isa Saleh Sadikin menjalani sidang vonis pada Rabu malam (15/6/2022) yang persidangannya dimulai sekitar pukul 23.00 WIB, atau usai sidang dua terdakwa lainnya, yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang.

Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Kourpsi, kedua terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Mengadili, terdakwa A Yaniarsyah Hasan dengan vonis hukuman pidana 11 tahun penjara, denda Rp 4 miliar subsider 1 tahun kurang. Terdakwa juga dijatuhkan hukuman uang pengganti Rp 10 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi uang pengganti diganti dengan 3 tahun penjara,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!