



Terpisah, Feri Mahendra SH MH CLA selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya akan membayar ganti rugi setiap lahan warga yang masuk dalam proyek.
Namun dalam proses ganti rugi harus ada kejelasan surat menyurat yang sah.
“Apa yang menjadi hak masyarakat pasti akan kami bayar, namun kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langka hukum,”tegasnya.
Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari penipuan kasus perkara tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban.
“Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri, bagi yang merasa menjadi korban penipuan tanah agar segera melapor ke pihak berwajib,” himbaunya. (rob)

