Warga Lubuklinggau Diduga Ditipu Pria Asal Lahat







“Atas laporan tersebut ‘S’ pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidanan 1 tahun 4 bulan,” ungkap Iqrok.

Lanjut Iqrok Zain SH, bahkan Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah memeriksa keaslian sertifikat tanah milik ‘S’.

“Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada serfikat adalah produk printer, serta cap jempol pada serfikat berbeda dari yang aslinya,” ungkapnya.

Dengan kejadian yang dialaminya kliennya, Iqrok Zain SH pun berharap agar kedepan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami kliennya.

“Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban seperti yang dialami klien kami,” pesannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!