Warga Lubuklinggau Diduga Ditipu Pria Asal Lahat







Karena diming-iming ‘S’ itulah, lanjut Iqrok Zain SH membuat kliennya tertarik dan akhirnya membeli lima hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik ‘S’ tersebut.

“Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp 25 juta untuk satu hektarnya. Jadi kalau ditotal lima hektar yang dibeli klien kami total uangnya ialah Rp 125 juta,” terangnya.

Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan Masri terhadap ‘S’ mulai muncul. Masri curiga dengan gerak-gerik ‘S’ yang selalu berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.

Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP /1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!