Warga Lubuklinggau Diduga Ditipu Pria Asal Lahat







Korban Masri didampingi kuasa hukumnya Iqrok Zain SH.(Foto-Istimewa)

Lahat, JN

Masri, salah satu warga yang tinggal di Kota Lubuklinggau mengaku diduga menjadi korban penipuan perkara tanah oleh seseorang berinisial ‘S’ yang saat ini sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Melalui kuasa hukumnya Iqrok Zain SH didampingi Agung Tri Utama SH, Masri menceritakan, awal mula dirinya diduga menjadi korban penipuan oleh ‘S’ seorang pria yang tercatat tinggal di Kabupaten Lahat saat ‘S’ mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

“Awalnya pelaku ‘S’ ini mengiming-iming klien kami mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban yang hendak ia jual kepada klien kami,” jelas Iqrok Zain SH, kuasa hukum Masri saat dibincangi kemarin.

`Menurut Iqrok Zain SH, ‘S’ juga mengaku kepada kliennya bahwa lokasi tanah tersebut juga mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!