Walau Sudah Kembalikan Uang, Penerima Dana Hibah Sumsel 2013 Tetap Kena









Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut penyidikannya di Kejagung.

“Karena penyidikannya di Kejagung maka proses penyidikan masih dilakukan di Kejagung,” tegasnya.

Kasi Penkum Mohd Radyan sebelumnya telah mengatakan, jika penyidikan dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut belum ditutup di Kejagung.

“Soal penyidikannya ditutup, tidak ada istilah ditutup. Artinya, proses penyidikannya masih di Kejagung,” tandasnya.

Sedangkan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel saat masih dijabat oleh Khaidirman SH MH mengatakan, jika perkara dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut masih ditangani oleh Kejagung.

“Karena penyidikannya di Kejagung maka kami tidak bias berkomentar, karena kami tidak memiliki wewenang. Namun mengacu kepada keterangan Jam Pidsus belum lama ini, jika penyidikannya belum SP3,” ungkapnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!