Walau Sudah Kembalikan Uang, Penerima Dana Hibah Sumsel 2013 Tetap Kena









Lebih jauh dijelaskannya, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 mesti diusut tuntas oleh Kejagung karena dalam perkara tersebut belum mengungkap siapa otaknya. Apalagi masyarakat Sumsel sudah tahu jika dua orang yang telah dihukum dalam perkara tersebut, yakni Laonma PL Tobing selaku Kepala Biro Keuangan dan Ikhwanuddin selaku Kepala Kesbanpol bukanlah penentu dalam memberikan wewenang.

“Tobing dan Ikhwanuddin bukan penentu kan? Sebab, Kesbangpol merupakan pengguna anggaran dan Tobing merupakan adminitrator, mengadministrasikan. Jadi masih ada yang berwenang. Siapa yang berwenang itu? Tentunya siapa menurut sistim tata kelola keuangan pemerintah. Nah, itulah yang ditunggu-tunggu rakyat dan rakyat tidak bisa dibohongi karena rakyat menunggu. Jadi dalam perkara ini dua orang yang telah dihukum bukanlah orang yang pemutusnya, karena otaknya belum. Siapa otaknya? ya yang membagi-bagikan duit dan menyalahgunakan uang (dana hibah) itu,” paparnya.

Dilanjutkannya, dari itulah Kejagung harus menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013.

“Saya menilai kalau Kejaksaan Tinggi Sumsel bagus ya, tapi saya agak kecewa dengan Kejagung karena mengapa lambat mengungkap kasus dana hibah Sumsel 2013, dan mengapa perkara tersebut di Kejagung bertahun-tahun jalan di tempat sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Untuk itu jangan berlama-lama, tutaskan dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013, supaya ada kepastian hukum,” pungkas Susno Duadji. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!