Vonis Juarsah Naik Jadi 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kata KPK dan Penasihat Hukum







Adapun amar putusan banding tersebut, yakni; Mengadili: menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum.

Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 29 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, pidana tambahan berupa besarnya uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti terhadap uang pengganti, perubahan status barang bukti No. 538, penyebutan kualifikasi tindak pidana berdasarkan bentuk surat dakwaan dan penambahan amar putusan yang berkaitan dengan dakwaan komulatif kedua serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkanya sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Juarsah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan komulatif kedua.

2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan komulatif kedua tersebut.

3. Menyatakan terdakwa Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!