



Terpisah, Daud Dahlan SH MH Penasihat Hukum terdakwa Juarsah mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa Juarsah terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang tersebut.
“Akan kita koordinasikan dulu dengan terdakwa apakah akan mengajukan Kasasi atau tidak. Sedangkan terkait putusan banding tersebut sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan banding yang kemudian barulah kami juga mengajukan banding,” pungkas Daud.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan telah keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk terdakwa Juarsah.
“Dalam putusan tersebut hukuman pidana terdakwa naik menjadi 5 tahun 6 bulan,” ujar Sahlan.
Sedangkan dalam Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang tertera putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

