



Dilanjutkannya, sedangkan terkait pihak penerima dana hibah Sumsel 2013 yang mengembalikan uang dana hibah yang diterima. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah dijelaskan, jika mengembalikan uang pada dugaan kasus korupsi tidak menghapus proses hukum.
“Jadi walaupun penerima dana hibah Sumsel 2013 sudah mengembalikan uang dana hibah yang mereka terima, hal itu tidak menghapus pidana. Hanya saja nanti di persidangan akan menjadi pertimbangan Hakim, dimana bagi yang mengembalikan uang dana hibah minimal hukumannya tidak berat, sedangkan yang tidak mengembalikan uang dapat dihukum berat,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut dilakukan di Kejagung.
“Dikarenakan penyidiknya masih dilakukan di Kejagung maka kami tidak bisa memberikan komentar,” pungkas Kasi Penkum. (ded)

