Usut Tuntas Dana Hibah 2013, Ruben: Korbannya Massal Seluruh Masyarakat Sumsel!







“Jadi penuntasan penyidikan dugaan kasus tersebut supaya adil. Sebab dalam perkara itu untuk dua orang yang telah dihukum, yakni Kepala Kesbangpol dan Kepala BPKAD bukanlah orang yang memiliki wewenang pemutus kebijakan. Jadi otaknya belum? Siapa otaknya? ya yang membagi-bagikan duit dan menyalahgunakan uang itu. Untuk itulah Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penyidikan perkara ini, sebab jika bertahun-tahun jalan di tempat menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,” ungkap Susno Duadji.

Sedangkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut dilakukan di Kejagung bukan Kejati Sumsel.

“Dikarenakan penyidiknya masih dilakukan di Kejagung maka kami tidak bisa memberikan komentar,” pungkas Kasi Penkum. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!