




“Dimana dalam proses penyidikan ini, Tim Jaksa Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi dalam rangka mancari alat bukti,” tandasnya.
Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH menegaskan, pihaknya kini sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Dari itulah, Kajari Hutamrin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang.
“Anggaran nilai kontrak pada pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp 2,5 miliar lebih atau Rp 2.556.322.000, dan kini kami sedang
melakukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” tegas Kajari Palembang.
Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat adanya beberapa kegiatan fiktif dan kurang volume yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>







