





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Selasa (26/8/2025) memeriksa lima Ketua RT sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 yang kini sudah tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelejen Fahri Aditya mengatakan, lima saksi selaku Ketua RT tersebut dilakukan pemeriksaan di Kejari Palembang.
“Adapun kelima saksi yang dilakukan pemeriksaan, yakni; Y selaku Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu, RMM dan S selaku Ketua RT di Kelurahan Tuan Kentang, MH selaku Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu dan RS selaku Ketua RT di 9 Ulu,” tegas Fahri.
Masih dikatakannya, para saksi dilakukan pemeriksaan dari Pukul 09.00 WIB Sampai dengan Pukul 12.00 WIB.
“Masing-masing saksi diberikan pertanyaan sekitar 10 sampai 15 pertanyaan,” katanya.
Dilanjutkannya, diperiksanya para saksi karena perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







