



Dijelaskannya, dengana akan divonisnya keempat terdakwa maka pihaknya selaku JPU Kejati Sumsel menyatakan tetap dengan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan JPU dalam persidangan.
“Tentunya kami tetap dengan tuntutan yang sudah kami bacakan di persidangan sebelumnya,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya JPU Kejati Sumsel telah menuntut Najib Cs dengan hukuman pidana, yang terdiri dari; Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing keduanya dituntut dengan pidana masing-masing 5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara masing-masing dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel menegaskan, jika perbuatan keempat terdakwa tersebut dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ded)

